BANYUWANGI,topiknews.co.id – Pasca diperiksanya AS (77), warga JL Kapten Ilyas Banyuwangi, selaku tersangka atas dugaan penggelapan, dokumen palsu serta keterangan palsu oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 19 September 2023 lalu namun tidak ditahan, membuat Dading Pratia Hasta, selaku Kuasa hukum SI (70) menyatakan penyesalannya. Sebagai advokat, Dading memahami bahwa penahanan terhadap seseorang yang telah …
https://ouo.io/IFSzq3V

Leave a comment